Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Teks Saat Ini
Pembinaan kesejahteraan untuk meningkatkan motivasi kerja PNS Kemhan dpk UPN “Veteran” meliputi penghasilan, pemberian cuti, perawatan kesehatan, tunjangan cacat, uang duka dan biaya pemakaman, pemberian tanda kehormatan, pemberian izin perkawinan/perceraian, pemberian bantuan uang muka perumahan, pelayanan dan bantuan hukum, pemberian tali kasih, pemberian santunan asuransi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
