Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPN “Veteran” berstatus sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang mendukung visi dan misi Kementerian Pertahanan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. (2) Asas-asas UPN “Veteran” meliputi : a. asas kejelasan tujuan yaitu, setiap kegiatan UPN “Veteran” harus mempunyai tujuan yang mendukung visi dan misi Kementerian Pertahanan; b. asas keterbukaan yaitu semua kegiatan bersifat transparan dan terbuka, mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran; c. asas kenusantaraan yaitu setiap kegiatan harus memperhatikan kepentingan seluruh wilayah INDONESIA; d. asas Bhineka Tunggal Ika yaitu setiap materi kegiatan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya masyarakat; e. asas keadilan yaitu setiap rencana dan kegiatan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap civitas akademika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Pasal.id