Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Teks Saat Ini
(1) UPN “Veteran” berstatus sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang mendukung visi dan misi Kementerian Pertahanan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Asas-asas UPN “Veteran” meliputi :
a. asas kejelasan tujuan yaitu, setiap kegiatan UPN “Veteran” harus mempunyai tujuan yang mendukung visi dan misi Kementerian Pertahanan;
b. asas keterbukaan yaitu semua kegiatan bersifat transparan dan terbuka, mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran;
c. asas kenusantaraan yaitu setiap kegiatan harus memperhatikan kepentingan seluruh wilayah INDONESIA;
d. asas Bhineka Tunggal Ika yaitu setiap materi kegiatan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya masyarakat;
e. asas keadilan yaitu setiap rencana dan kegiatan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap civitas akademika.
Koreksi Anda
