Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara INDONESIA dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan Alpalhankam.
2. Kandungan Lokal dan Ofset yang selanjutnya disebut KLO adalah produk atau kegiatan yang menjadi persyaratan pengadaan Alpalhankam dari luar negeri.
3. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah Komite yang mewakili pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
5. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Teknologi Alpalhankam adalah perpaduan dari proses riset dan pengembangan, rancang bangun, kegiatan teknis produksi, pengujian, dan/atau operasi yang berhasil mewujudkan produk Alpalhankam dan dipergunakan dalam suatu sistem Alpalhankam.
7. Kandungan Lokal adalah bagian dari produk Alpalhankam yang dapat diproduksi oleh Indhan dan dapat diterima oleh Penyedia Produk Alpalhankam luar negeri untuk menjadi bagian dari produk Alpalhankam.
8. Ofset adalah pengaturan antara Pemerintah dan Penyedia Alpalhankam dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara Republik INDONESIA sebagai salah satu persyaratan jual beli.
9. Penyedia KLO adalah industri luar negeri yang melakukan kontrak pengadaan Alpalhankam.
10. Nilai Imbal Dagang adalah nilai dari komponen Imbal Dagang hasil perkalian antara nilai item dengan faktor pengali dan disahkan oleh KKIP.
11. Nilai Ofset adalah nilai sebenarnya dari aktifitas/keluaran Ofset dikali dengan Faktor Pengali dan disahkan oleh KKIP.
12. Nilai Kandungan Lokal adalah nilai sebenarnya dari aktifitas/keluaran kandungan lokal dikali dengan Faktor Pengali dan di syahkan oleh KKIP.
8. Faktor Pengali adalah sebuah angka pengali yang ditetapkan oleh KKIP dan diberikan kepada penyedia Ofset untuk melakukan jenis kegiatan yang mendukung tujuan nasional.
9. Kredit KLO adalah selisih perbedaan persentase antara kewajiban KLO yang tertuang dalam kontrak KLO dengan aktual KLO yang telah diselenggarakan oleh Penyedia KLO.
10. Bank KLO adalah pengadministrasian data utama dan kredit KLO dalam pelaksanaan KLO oleh setiap penyedia KLO.
11. Alih Teknologi Alpalhankam adalah suatu proses pelatihan yang meliputi alih pengetahuan dan keterampilan untuk proses rancang bangun, produksi, pengujian, dan validasi dari suatu produk Alpalhankam.
12. Aanwidjzing adalah proses pemberian penjelasan lelang.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
BAB II
IMBAL DAGANG
Pasal 2
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang dengan besaran paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak.
KLO dilaksanakan dengan melibatkan:
a. KKIP;
b. Kementerian Pertahanan;
c. Mabes TNI/Angkatan;
d. Industri Pertahanan; dan/atau
e. pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan.
(1) Dalam menyelenggarakan KLO, KKIP bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN jenis produk;
b. menentukan komponen KLO;
c. menentukan prioritas pelaksana KLO; dan/atau
d. mengesahkan tahap awal dan tahap akhir kegiatan KLO dari suatu pengadaan Alpalhankam.
(2) Penetapan atau penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain:
a. konsep teknologi Alpalhankam yang diakuisisi;
b. Industri Pertahanan peneriman KLO;
c. struktur dan komponen KLO;
d. faktor pengali yang dapat diberikan kepada setiap komponen KLO;
e. nilai KLO pada setiap pengadaan Alpalhankam;
dan/atau
f. kredit KLO yang dapat diberikan kepada Penyedia Alpalhankam pada akhir kegiatan KLO.
(1) Menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan KLO untuk pertahanan negara.
(2) Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh:
a. Panglima TNI;
b. Kepala Staf Angkatan;
c. Sekjen Kemhan;
d. Irjen Kemhan;
e. Dirjen Pothan Kemhan;
f. Dirjen Renhan Kemhan;
g. Dirjen Kuathan Kemhan;
h. Kabalitbang Kemhan; dan
i. Kabaranahan Kemhan.
(1) Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a bertanggung jawab untuk melaksanakan KLO di lingkungan Mabes TNI.
(2) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b bertanggung jawab untuk melaksanakan KLO di lingkungan Angkatan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan dibantu oleh Tim Adhoc yang memiliki kewenangan:
a. melakukan pendataan KLO mulai dari tahap perencanaan pengadaan di Mabes TNI/Angkatan;
b. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan KLO di Mabes TNI/Angkatan;
c. melaksanakan koordinasi dengan Tim KLO Kemhan terkait dengan Industri Pertahanan Penerima KLO;
d. menyusun konsep Struktur KLO beserta Faktor Pengali bersama dengan Tim KLO;
e. mengajukan Struktur KLO, Faktor Pengali dan Industri Penerima KLO kepada Tim KLO untuk selanjutnya diajukan kepada KKIP untuk ditetapkan;
f. bekerjasama dengan Tim Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Mabes TNI/Angkatan saat Aanwidjzing untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan KLO;
g. mengusulkan kontrak KLO kepada Menteri;
dan/atau
h. menyusun pelaporan pelaksanaan KLO kepada Tim KLO Kemhan untuk bersama-sama diajukan kepada KKIP.
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, Irjen Kemhan bertanggung jawab:
a. melakukan pengawasan terhadap kegiatan KLO; dan
b. menyusun laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, Dirjen Pothan Kemhan bertanggung jawab:
a. membentuk Tim KLO;
b. menyusun standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur kegiatan KLO;
c. melakukan pendataan KLO mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan guna mendukung kemajuan Industri Pertahanan;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan KLO;
e. melaksanakan pengadministrasian Bank KLO;
f. melaksanakan koordinasi tentang rencana pengadaan dengan Ditjen Renhan Kemhan dan Ditjen Kuathan Kemhan;
g. melaksanakan verifikasi terhadap Industri Pertahanan Penerima KLO dan menginformasikannya kepada Tim KLO Mabes TNI/Angkatan;
h. menyusun konsep Struktur KLO beserta Faktor Pengali di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI/Angkatan;
i. mengajukan Struktur KLO, Faktor Pengali dan Industri Penerima KLO kepada KKIP untuk di tetapkan;
j. berkoordinasi dengan Tim Unit Layanan Pengadaan saat Aanwidjzing untuk menjelaskan tentang pelaksanaan KLO;
k. mengusulkan kontrak KLO kepada Kabaranahan Kemhan;
l. menyusun pelaporan pelaksanaan KLO kepada KKIP serta mengkompulir data pelaksanaan KLO di lingkungan Mabes TNI/Angkatan; dan/atau
m. melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan pelaksanaan Imbal Dagang.
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f, Dirjen Renhan Kemhan bertanggung jawab memberikan informasi perencanaan Alpalhankam kepada Dirjen Pothan Kemhan.
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g, Dirjen Kuathan Kemhan bertanggung jawab untuk memberikan informasi mengenai arah pembangunan kekuatan pertahanan militer antara lain Sumber Daya Manusia, materiil, serta fasilitas dan jasa yang direncanakan.
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h, Kabalitbang Kemhan bertanggung jawab:
a. memberikan informasi mengenai hasil Litbang yang telah dilakukan;
b. memberikan informasi mengenai produk Industri Pertahanan yang dapat dijadikan sebagai Kandungan Lokal;
c. menyelenggarakan kegiatan riset dan pengembangan yang relevan dengan kebutuhan Alpalhankam yang akan datang melalui kegiatan KLO; dan/atau
d. melaksanakan koordinasi dengan Industri Pertahanan, TNI, dan/atau Eselon I di lingkungan Kemhan terkait dengan pengembangan Kekuatan Militer.
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i, Kabaranahan Kemhan bertanggung jawab :
a. melakukan kerja sama dengan Tim KLO dan Tim Unit Layanan Pengadaan dalam rangka menciptakan kelancaran proses pengadaan dan pelaksanaan KLO; dan
b. mengevaluasi besaran kewajiban dan implementasi kredit KLO untuk menentukan besaran simpanan kredit KLO.
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Industri Pertahanan bertanggung jawab:
a. mengajukan usulan KLO yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan bidang produksi kepada Tim KLO;
b. melakukan kerjasama bisnis dengan Penyedia Alpalhankam dalam menyelenggarakan KLO; dan/atau
c. melaporkan penyelenggaraan KLO kepada Dirjen Pothan Kemhan dan Kabaranahan Kemhan.
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme
KLO dengan besaran paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.
Penentuan jenis produk, komponen, dan prioritas pelaksanaan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan oleh Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan.
KLO dilaksanakan sebagai hasil dari pengadaan Alpalhankam Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI/Angkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan KLO dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut :
a. KLO langsung yang berupa kegiatan yang berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli; dan/atau
b. KLO tak langsung yang berupa kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli, tetapi dapat memberikan nilai tambah bagi kemandirian Indhan, dan/atau mendukung kebutuhan nasional lainnya.
(2) Rancangan kegiatan KLO langsung maupun tak langsung harus mampu mengembalikan sebagian nilai kontrak pengadaan menjadi nilai tambah bagi kepentingan nasional, Industri Pertahanan dan Lembaga Litbang Pemerintah.
(1) Komponen Ofset yang dapat diperoleh Industri Penerima KLO dari Penyedia Alpalhankam luar negeri meliputi:
a. perawatan dan pemeliharaan;
b. overhaul, refurbishment, dan modifikasi;
c. retrofit dan upgrade;
d. produksi berdasarkan lisensi;
e. saham patungan;
f. beli kembali;
g. produksi bersama;
h. subkontrak;
i. pengembangan kompetensi pada penelitian dan pengembangan;
j. pengembangan bersama;
k. alih teknologi;
l. alih kompetensi melalui penelitian dan pendidikan;
m. pengembangan pemasaran produk Industri Pertahanan; dan/atau
n. investasi untuk industri manufaktur.
(2) Komponen Kandungan Lokal yang dapat diperoleh Industri Penerima KLO dari Penyedia Alpalhankam luar negeri meliputi:
a. rancang bangun;
b. perekayasaan;
c. hak atas kekayaan intelektual;
d. bahan baku;
e. biaya sarana dan prasarana;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. biaya tenaga kerja; dan/atau
h. pelayanan purna jual.
Pemenuhan kewajiban berdasarkan kontrak KLO oleh Penyedia KLO yang melebihi prosentasi kewajiban, selisih prosentasi akan disimpan dalam bentuk simpanan Kredit KLO di Bank KLO.
KLO tidak berlaku dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri terhadap Alpalhankam :
a. suku cadang;
b. alat kesehatan;
c. alat penelitian; dan/atau
d. alat laboratorium.
Pelaksanaan KLO dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. kegiatan KLO dirancang sesuai dengan rencana pengadaan Alpalhankam Kemhan/TNI yang telah disusun oleh Renhan Kemhan;
b. rancangan kegiatan KLO disusun dan diusulkan oleh Tim KLO Kemhan untuk ditetapkan oleh KKIP;
c. kegiatan KLO dilaksanakan dibawah koordinasi Ditjen Pothan Kemhan;
d. Baranahan Kemhan atau Markas Besar TNI/Angkatan menyusun dokumen tender pengadaan Alpalhankam dan bersama Tim KLO mencantumkan persyaratan KLO
dan selanjutnya disampaikan kepada Penyedia Alpalhankam yang sesuai dengan rencana kegiatan KLO;
e. Tim KLO melakukan verifikasi dan evaluasi calon pelaksana kegiatan KLO dan mengusulkan daftar calon tersebut kepada KKIP untuk ditetapkan;
f. Tim KLO dan calon pelaksana kegiatan KLO menyusun kebutuhan Teknologi Alpalhankam, struktur dan komponen KLO untuk ditetapkan oleh KKIP;
g. Faktor Pengali dari teknologi, struktur dan komponen KLO diberikan sebagai insentif kepada Penyedia Alpalhankan sebagai benefit untuk menumbuhkan minat dalam membantu peningkatan kemampuan pelaksana kegiatan KLO dan daya saing bangsa;
h. Tim KLO Kemhan mengusulkan Faktor Pengali dan dilaporkan kepada KKIP untuk ditetapkan;
i. seluruh pemangku kepentingan dalam pengadaan Alpalhankam melaksanakan KLO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Baranahan Kemhan, Tim KLO, Tim Adhoc Mabes TNI/Angkatan secara bersama-sama melakukan Aanwidjzing kepada Penyedia Alpalhankam tentang persyaratan dan panduan KLO;
k. Baranahan Kemhan, Tim KLO, Tim Adhoc Mabes TNI/Angkatan melakukan evaluasi proposal KLO yang diusulkan oleh Penyedia Alpalhankam;
l. Proposal KLO dari Penyedia Alpalhankam yang dipilih akan menjadi dasar pembuatan kontrak KLO; dan/atau
m. Penyedia Alpalhankam terikat dalam memenuhi kewajiban kontrak pengadaan secara keseluruhan termasuk KLO.
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Imbal Dagang dalam pengadaan Alpalhankam luar negeri dilakukan melalui barter dan/atau imbal beli.
Penentuan jenis produk, komponen, dan prioritas pelaksanaan Imbal Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan oleh Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan.
(1) Jenis produk dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengutamakan barang dan/atau jasa Industri Pertahanan.
(2) Penetapan jenis produk dan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan faktor- faktor:
a. arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
b. kemampuan Industri Pertahanan;
c. kebutuhan Alpalhankam;
d. kemampuan teknologi, rancang bangun dan rekayasa;
e. kemampuan Sumber Daya Manusia;
f. ketersediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran; dan/atau
h. dampak terhadap perekonomian nasional.
(1) Dalam hal jenis produk dan komponen yang digunakan untuk memenuhi kewajiban Imbal Dagang bagi pengadaan Alpalhankam belum dapat dipenuhi dari Industri Pertahanan, maka pemenuhannya dilakukan dengan menggunakan barang dan/atau jasa ekspor INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai jenis barang dan/atau jasa ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.