Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan KLO dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. kegiatan KLO dirancang sesuai dengan rencana pengadaan Alpalhankam Kemhan/TNI yang telah disusun oleh Renhan Kemhan; b. rancangan kegiatan KLO disusun dan diusulkan oleh Tim KLO Kemhan untuk ditetapkan oleh KKIP; c. kegiatan KLO dilaksanakan dibawah koordinasi Ditjen Pothan Kemhan; d. Baranahan Kemhan atau Markas Besar TNI/Angkatan menyusun dokumen tender pengadaan Alpalhankam dan bersama Tim KLO mencantumkan persyaratan KLO dan selanjutnya disampaikan kepada Penyedia Alpalhankam yang sesuai dengan rencana kegiatan KLO; e. Tim KLO melakukan verifikasi dan evaluasi calon pelaksana kegiatan KLO dan mengusulkan daftar calon tersebut kepada KKIP untuk ditetapkan; f. Tim KLO dan calon pelaksana kegiatan KLO menyusun kebutuhan Teknologi Alpalhankam, struktur dan komponen KLO untuk ditetapkan oleh KKIP; g. Faktor Pengali dari teknologi, struktur dan komponen KLO diberikan sebagai insentif kepada Penyedia Alpalhankan sebagai benefit untuk menumbuhkan minat dalam membantu peningkatan kemampuan pelaksana kegiatan KLO dan daya saing bangsa; h. Tim KLO Kemhan mengusulkan Faktor Pengali dan dilaporkan kepada KKIP untuk ditetapkan; i. seluruh pemangku kepentingan dalam pengadaan Alpalhankam melaksanakan KLO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. Baranahan Kemhan, Tim KLO, Tim Adhoc Mabes TNI/Angkatan secara bersama-sama melakukan Aanwidjzing kepada Penyedia Alpalhankam tentang persyaratan dan panduan KLO; k. Baranahan Kemhan, Tim KLO, Tim Adhoc Mabes TNI/Angkatan melakukan evaluasi proposal KLO yang diusulkan oleh Penyedia Alpalhankam; l. Proposal KLO dari Penyedia Alpalhankam yang dipilih akan menjadi dasar pembuatan kontrak KLO; dan/atau m. Penyedia Alpalhankam terikat dalam memenuhi kewajiban kontrak pengadaan secara keseluruhan termasuk KLO.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id