Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Komponen Ofset yang dapat diperoleh Industri Penerima KLO dari Penyedia Alpalhankam luar negeri meliputi:
a. perawatan dan pemeliharaan;
b. overhaul, refurbishment, dan modifikasi;
c. retrofit dan upgrade;
d. produksi berdasarkan lisensi;
e. saham patungan;
f. beli kembali;
g. produksi bersama;
h. subkontrak;
i. pengembangan kompetensi pada penelitian dan pengembangan;
j. pengembangan bersama;
k. alih teknologi;
l. alih kompetensi melalui penelitian dan pendidikan;
m. pengembangan pemasaran produk Industri Pertahanan; dan/atau
n. investasi untuk industri manufaktur.
(2) Komponen Kandungan Lokal yang dapat diperoleh Industri Penerima KLO dari Penyedia Alpalhankam luar negeri meliputi:
a. rancang bangun;
b. perekayasaan;
c. hak atas kekayaan intelektual;
d. bahan baku;
e. biaya sarana dan prasarana;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. biaya tenaga kerja; dan/atau
h. pelayanan purna jual.
Koreksi Anda
