Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Ofset yang dapat diperoleh Industri Penerima KLO dari Penyedia Alpalhankam luar negeri meliputi: a. perawatan dan pemeliharaan; b. overhaul, refurbishment, dan modifikasi; c. retrofit dan upgrade; d. produksi berdasarkan lisensi; e. saham patungan; f. beli kembali; g. produksi bersama; h. subkontrak; i. pengembangan kompetensi pada penelitian dan pengembangan; j. pengembangan bersama; k. alih teknologi; l. alih kompetensi melalui penelitian dan pendidikan; m. pengembangan pemasaran produk Industri Pertahanan; dan/atau n. investasi untuk industri manufaktur. (2) Komponen Kandungan Lokal yang dapat diperoleh Industri Penerima KLO dari Penyedia Alpalhankam luar negeri meliputi: a. rancang bangun; b. perekayasaan; c. hak atas kekayaan intelektual; d. bahan baku; e. biaya sarana dan prasarana; f. pendidikan dan pelatihan; g. biaya tenaga kerja; dan/atau h. pelayanan purna jual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id