Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan KLO untuk pertahanan negara. (2) Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh: a. Panglima TNI; b. Kepala Staf Angkatan; c. Sekjen Kemhan; d. Irjen Kemhan; e. Dirjen Pothan Kemhan; f. Dirjen Renhan Kemhan; g. Dirjen Kuathan Kemhan; h. Kabalitbang Kemhan; dan i. Kabaranahan Kemhan.
Koreksi Anda