Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan KLO untuk pertahanan negara.
(2) Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh:
a. Panglima TNI;
b. Kepala Staf Angkatan;
c. Sekjen Kemhan;
d. Irjen Kemhan;
e. Dirjen Pothan Kemhan;
f. Dirjen Renhan Kemhan;
g. Dirjen Kuathan Kemhan;
h. Kabalitbang Kemhan; dan
i. Kabaranahan Kemhan.
Koreksi Anda
