Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara INDONESIA dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan Alpalhankam. 2. Kandungan Lokal dan Ofset yang selanjutnya disebut KLO adalah produk atau kegiatan yang menjadi persyaratan pengadaan Alpalhankam dari luar negeri. 3. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat. 4. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah Komite yang mewakili pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan. 5. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Teknologi Alpalhankam adalah perpaduan dari proses riset dan pengembangan, rancang bangun, kegiatan teknis produksi, pengujian, dan/atau operasi yang berhasil mewujudkan produk Alpalhankam dan dipergunakan dalam suatu sistem Alpalhankam. 7. Kandungan Lokal adalah bagian dari produk Alpalhankam yang dapat diproduksi oleh Indhan dan dapat diterima oleh Penyedia Produk Alpalhankam luar negeri untuk menjadi bagian dari produk Alpalhankam. 8. Ofset adalah pengaturan antara Pemerintah dan Penyedia Alpalhankam dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara Republik INDONESIA sebagai salah satu persyaratan jual beli. 9. Penyedia KLO adalah industri luar negeri yang melakukan kontrak pengadaan Alpalhankam. 10. Nilai Imbal Dagang adalah nilai dari komponen Imbal Dagang hasil perkalian antara nilai item dengan faktor pengali dan disahkan oleh KKIP. 11. Nilai Ofset adalah nilai sebenarnya dari aktifitas/keluaran Ofset dikali dengan Faktor Pengali dan disahkan oleh KKIP. 12. Nilai Kandungan Lokal adalah nilai sebenarnya dari aktifitas/keluaran kandungan lokal dikali dengan Faktor Pengali dan di syahkan oleh KKIP. 8. Faktor Pengali adalah sebuah angka pengali yang ditetapkan oleh KKIP dan diberikan kepada penyedia Ofset untuk melakukan jenis kegiatan yang mendukung tujuan nasional. 9. Kredit KLO adalah selisih perbedaan persentase antara kewajiban KLO yang tertuang dalam kontrak KLO dengan aktual KLO yang telah diselenggarakan oleh Penyedia KLO. 10. Bank KLO adalah pengadministrasian data utama dan kredit KLO dalam pelaksanaan KLO oleh setiap penyedia KLO. 11. Alih Teknologi Alpalhankam adalah suatu proses pelatihan yang meliputi alih pengetahuan dan keterampilan untuk proses rancang bangun, produksi, pengujian, dan validasi dari suatu produk Alpalhankam. 12. Aanwidjzing adalah proses pemberian penjelasan lelang. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id