Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i, Kabaranahan Kemhan bertanggung jawab :
a. melakukan kerja sama dengan Tim KLO dan Tim Unit Layanan Pengadaan dalam rangka menciptakan kelancaran proses pengadaan dan pelaksanaan KLO; dan
b. mengevaluasi besaran kewajiban dan implementasi kredit KLO untuk menentukan besaran simpanan kredit KLO.
Koreksi Anda
