Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jenis produk dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengutamakan barang dan/atau jasa Industri Pertahanan.
(2) Penetapan jenis produk dan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan faktor- faktor:
a. arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
b. kemampuan Industri Pertahanan;
c. kebutuhan Alpalhankam;
d. kemampuan teknologi, rancang bangun dan rekayasa;
e. kemampuan Sumber Daya Manusia;
f. ketersediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran; dan/atau
h. dampak terhadap perekonomian nasional.
Koreksi Anda
