Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a bertanggung jawab untuk melaksanakan KLO di lingkungan Mabes TNI.
(2) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b bertanggung jawab untuk melaksanakan KLO di lingkungan Angkatan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan dibantu oleh Tim Adhoc yang memiliki kewenangan:
a. melakukan pendataan KLO mulai dari tahap perencanaan pengadaan di Mabes TNI/Angkatan;
b. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan KLO di Mabes TNI/Angkatan;
c. melaksanakan koordinasi dengan Tim KLO Kemhan terkait dengan Industri Pertahanan Penerima KLO;
d. menyusun konsep Struktur KLO beserta Faktor Pengali bersama dengan Tim KLO;
e. mengajukan Struktur KLO, Faktor Pengali dan Industri Penerima KLO kepada Tim KLO untuk selanjutnya diajukan kepada KKIP untuk ditetapkan;
f. bekerjasama dengan Tim Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Mabes TNI/Angkatan saat Aanwidjzing untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan KLO;
g. mengusulkan kontrak KLO kepada Menteri;
dan/atau
h. menyusun pelaporan pelaksanaan KLO kepada Tim KLO Kemhan untuk bersama-sama diajukan kepada KKIP.
Koreksi Anda
