Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, Dirjen Pothan Kemhan bertanggung jawab:
a. membentuk Tim KLO;
b. menyusun standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur kegiatan KLO;
c. melakukan pendataan KLO mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan guna mendukung kemajuan Industri Pertahanan;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan KLO;
e. melaksanakan pengadministrasian Bank KLO;
f. melaksanakan koordinasi tentang rencana pengadaan dengan Ditjen Renhan Kemhan dan Ditjen Kuathan Kemhan;
g. melaksanakan verifikasi terhadap Industri Pertahanan Penerima KLO dan menginformasikannya kepada Tim KLO Mabes TNI/Angkatan;
h. menyusun konsep Struktur KLO beserta Faktor Pengali di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI/Angkatan;
i. mengajukan Struktur KLO, Faktor Pengali dan Industri Penerima KLO kepada KKIP untuk di tetapkan;
j. berkoordinasi dengan Tim Unit Layanan Pengadaan saat Aanwidjzing untuk menjelaskan tentang pelaksanaan KLO;
k. mengusulkan kontrak KLO kepada Kabaranahan Kemhan;
l. menyusun pelaporan pelaksanaan KLO kepada KKIP serta mengkompulir data pelaksanaan KLO di lingkungan Mabes TNI/Angkatan; dan/atau
m. melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan pelaksanaan Imbal Dagang.
Koreksi Anda
