Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, Dirjen Pothan Kemhan bertanggung jawab: a. membentuk Tim KLO; b. menyusun standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur kegiatan KLO; c. melakukan pendataan KLO mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan guna mendukung kemajuan Industri Pertahanan; d. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan KLO; e. melaksanakan pengadministrasian Bank KLO; f. melaksanakan koordinasi tentang rencana pengadaan dengan Ditjen Renhan Kemhan dan Ditjen Kuathan Kemhan; g. melaksanakan verifikasi terhadap Industri Pertahanan Penerima KLO dan menginformasikannya kepada Tim KLO Mabes TNI/Angkatan; h. menyusun konsep Struktur KLO beserta Faktor Pengali di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI/Angkatan; i. mengajukan Struktur KLO, Faktor Pengali dan Industri Penerima KLO kepada KKIP untuk di tetapkan; j. berkoordinasi dengan Tim Unit Layanan Pengadaan saat Aanwidjzing untuk menjelaskan tentang pelaksanaan KLO; k. mengusulkan kontrak KLO kepada Kabaranahan Kemhan; l. menyusun pelaporan pelaksanaan KLO kepada KKIP serta mengkompulir data pelaksanaan KLO di lingkungan Mabes TNI/Angkatan; dan/atau m. melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan pelaksanaan Imbal Dagang.
Koreksi Anda