Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Industri Pertahanan bertanggung jawab:
a. mengajukan usulan KLO yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan bidang produksi kepada Tim KLO;
b. melakukan kerjasama bisnis dengan Penyedia Alpalhankam dalam menyelenggarakan KLO; dan/atau
c. melaporkan penyelenggaraan KLO kepada Dirjen Pothan Kemhan dan Kabaranahan Kemhan.
Koreksi Anda
