Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Industri Pertahanan bertanggung jawab: a. mengajukan usulan KLO yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan bidang produksi kepada Tim KLO; b. melakukan kerjasama bisnis dengan Penyedia Alpalhankam dalam menyelenggarakan KLO; dan/atau c. melaporkan penyelenggaraan KLO kepada Dirjen Pothan Kemhan dan Kabaranahan Kemhan.
Koreksi Anda