Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h, Kabalitbang Kemhan bertanggung jawab:
a. memberikan informasi mengenai hasil Litbang yang telah dilakukan;
b. memberikan informasi mengenai produk Industri Pertahanan yang dapat dijadikan sebagai Kandungan Lokal;
c. menyelenggarakan kegiatan riset dan pengembangan yang relevan dengan kebutuhan Alpalhankam yang akan datang melalui kegiatan KLO; dan/atau
d. melaksanakan koordinasi dengan Industri Pertahanan, TNI, dan/atau Eselon I di lingkungan Kemhan terkait dengan pengembangan Kekuatan Militer.
Koreksi Anda
