Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h, Kabalitbang Kemhan bertanggung jawab: a. memberikan informasi mengenai hasil Litbang yang telah dilakukan; b. memberikan informasi mengenai produk Industri Pertahanan yang dapat dijadikan sebagai Kandungan Lokal; c. menyelenggarakan kegiatan riset dan pengembangan yang relevan dengan kebutuhan Alpalhankam yang akan datang melalui kegiatan KLO; dan/atau d. melaksanakan koordinasi dengan Industri Pertahanan, TNI, dan/atau Eselon I di lingkungan Kemhan terkait dengan pengembangan Kekuatan Militer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id