Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan KLO dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut :
a. KLO langsung yang berupa kegiatan yang berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli; dan/atau
b. KLO tak langsung yang berupa kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli, tetapi dapat memberikan nilai tambah bagi kemandirian Indhan, dan/atau mendukung kebutuhan nasional lainnya.
(2) Rancangan kegiatan KLO langsung maupun tak langsung harus mampu mengembalikan sebagian nilai kontrak pengadaan menjadi nilai tambah bagi kepentingan nasional, Industri Pertahanan dan Lembaga Litbang Pemerintah.
Koreksi Anda
