Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan KLO, KKIP bertanggung jawab: a. MENETAPKAN jenis produk; b. menentukan komponen KLO; c. menentukan prioritas pelaksana KLO; dan/atau d. mengesahkan tahap awal dan tahap akhir kegiatan KLO dari suatu pengadaan Alpalhankam. (2) Penetapan atau penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain: a. konsep teknologi Alpalhankam yang diakuisisi; b. Industri Pertahanan peneriman KLO; c. struktur dan komponen KLO; d. faktor pengali yang dapat diberikan kepada setiap komponen KLO; e. nilai KLO pada setiap pengadaan Alpalhankam; dan/atau f. kredit KLO yang dapat diberikan kepada Penyedia Alpalhankam pada akhir kegiatan KLO.
Koreksi Anda