Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan KLO, KKIP bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN jenis produk;
b. menentukan komponen KLO;
c. menentukan prioritas pelaksana KLO; dan/atau
d. mengesahkan tahap awal dan tahap akhir kegiatan KLO dari suatu pengadaan Alpalhankam.
(2) Penetapan atau penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain:
a. konsep teknologi Alpalhankam yang diakuisisi;
b. Industri Pertahanan peneriman KLO;
c. struktur dan komponen KLO;
d. faktor pengali yang dapat diberikan kepada setiap komponen KLO;
e. nilai KLO pada setiap pengadaan Alpalhankam;
dan/atau
f. kredit KLO yang dapat diberikan kepada Penyedia Alpalhankam pada akhir kegiatan KLO.
Koreksi Anda
