Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jenis produk dan komponen yang digunakan untuk memenuhi kewajiban Imbal Dagang bagi pengadaan Alpalhankam belum dapat dipenuhi dari Industri Pertahanan, maka pemenuhannya dilakukan dengan menggunakan barang dan/atau jasa ekspor INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai jenis barang dan/atau jasa ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id