Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g, Dirjen Kuathan Kemhan bertanggung jawab untuk memberikan informasi mengenai arah pembangunan kekuatan pertahanan militer antara lain Sumber Daya Manusia, materiil, serta fasilitas dan jasa yang direncanakan.
Koreksi Anda
