Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pertahanan adalah Menteri Pertahanan, selaku pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS Kemhan dalam dan dari jabatan, yang sebagian wewenang tersebut dapat didelegasikan kepada pejabat di bawahnya di lingkungan Kemhan, atau dikuasakan kepada pejabat lain di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
3. Menteri Pertahanan adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu adalah instansi yang menggunakan jabatan fungsional tertentu yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas pokok instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang tugasnya dianggap mampu ditetapkan sebagai pembina jabatan fungsional tertentu yang pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
5. Jabatan Fungsional Tertentu PNS selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
6. Rumpun Jabatan Fungsional Tertentu adalah himpunan Jabatan Fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
7. Jenis rumpun Jabatan Fungsional Tertentu adalah perumpunan Jabatan Fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
8. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya, dengan tugas utama meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.
9. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih, dengan tugas utama meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional dibidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran ditingkat pendidikan tertentu.
10. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI.
11. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan.