Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab Satuan kerja koordinator pelaksana di lingkungan Kemhan:
a. membuat Petunjuk Pelaksanaan sesuai ketentuan jabatan fungsional masing-masing;
b. membentuk Tim Penilai Instansi;
c. membentuk Sekretariat Tim Penilai Instansi;
d. menerima usul penetapan Angka kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya;
e. mengembalikan hasil penetapan angka kredit kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; dan
f. MENETAPKAN Angka kredit.
(2) Tugas dan tanggung jawab Satuan kerja koordinator pelaksana di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA:
a. membuat Petunjuk Teknis berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kemhan;
b. menerima usul penetapan angka kredit Jenjang Pelaksana Lanjutan ke bawah untuk fungsional keterampilan;
c. membentuk Sekretariat Penilai di masing-masing Unit Organisasi;
d. membentuk Tim Penilai untuk jenjang Pelaksana Lanjutan ke bawah; dan
e. MENETAPKAN angka kredit untuk pejabat fungsional tertentu jenjang Pelaksana Lanjutan ke bawah.
Koreksi Anda
