Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab Satuan kerja koordinator pelaksana di lingkungan Kemhan: a. membuat Petunjuk Pelaksanaan sesuai ketentuan jabatan fungsional masing-masing; b. membentuk Tim Penilai Instansi; c. membentuk Sekretariat Tim Penilai Instansi; d. menerima usul penetapan Angka kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya; e. mengembalikan hasil penetapan angka kredit kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; dan f. MENETAPKAN Angka kredit. (2) Tugas dan tanggung jawab Satuan kerja koordinator pelaksana di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA: a. membuat Petunjuk Teknis berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kemhan; b. menerima usul penetapan angka kredit Jenjang Pelaksana Lanjutan ke bawah untuk fungsional keterampilan; c. membentuk Sekretariat Penilai di masing-masing Unit Organisasi; d. membentuk Tim Penilai untuk jenjang Pelaksana Lanjutan ke bawah; dan e. MENETAPKAN angka kredit untuk pejabat fungsional tertentu jenjang Pelaksana Lanjutan ke bawah.
Koreksi Anda