Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur oleh masing-masing pejabat kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda