Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur oleh masing-masing pejabat kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
