Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu adalah: a. pejabat instansi pembina Jabatan Fungsional untuk Jenjang Madya ke atas atau Golongan ruang IV/a ke atas; b. pejabat Pembina Kepegawaian Kemhan atau pejabat lain yang diberi delegasi/kuasa untuk Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian Pertama dan Muda atau Golongan ruang III/a sampai dengan Golongan ruang III/d dan semua Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan atau Golongan ruang II/a sampai dengan Golongan ruang II/d; dan c. pejabat penerima delegasi/kuasa yang berwenang untuk MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Kepala Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Tertentu. (2) Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Jenjang Madya dan Jenjang Utama ke Instansi Pembina Jabatan Fungsional bagi PNS Kemhan diajukan secara berjenjang sebagai berikut: a. PNS Kemhan yang bertugas di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit beserta bahan administrasinya diajukan oleh Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA kepada Sekretaris Jenderal Kemhan; b. PNS Kemhan yang bertugas di lingkungan Angkatan, Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit beserta administrasinya diajukan oleh Asisten Personel Kepala Staf Angkatan ke Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA untuk selanjutnya diusulkan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan; c. PNS Kemhan yang bertugas di lingkungan Kemhan, Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit beserta bahan administrasinya diajukan oleh Kasatker kepada Sekretaris Jenderal Kemhan; dan d. Sekretaris Jenderal Kemhan akan mengajukan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit beserta administrasinya ke Instansi Pembina Jabatan Fungsional secara kolektif sesuai Jabatan Fungsional masing-masing. (3) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit pejabat fungsional yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan serta kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Prosedur pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diajukan secara berjenjang dari Satker pengguna jabatan fungsional/Satker/Kotama/Balakpus kepada : a. Sekretaris Jenderal Kemhan di lingkungan Kemhan; b. Asisten Personel Kepala Staf Umum Tentara Nasional INDONESIA di lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan di lingkungan Angkatan. (6) Satker pengguna Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (4) selanjutnya mengirimkan kepada satuan kerja koordinator pelaksana Jabatan Fungsional untuk mendapatkan Penetapan Angka Kredit.
Koreksi Anda