Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional terhitung mulai bulan berikutnya apabila Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang bersangkutan:
a. diberhentikan dari jabatan fungsional;
b. berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
dan
d. dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena:
1. dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a) pangkat Pengatur Muda Tingkat I Golongan Ruang II/b sampai dengan pangkat Penata Golongan Ruang III/c;
dan b) pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a sampai dengan Pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d.
2. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya :
a) 10 (sepuluh) bagi Pejabat Penyelia pangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d; dan b) 25 (dua puluh lima) bagi Pejabat Utama, pangkat Pembina Utama Golongan Ruang IV/e.
3. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang bersangkutan;
4. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan terus menerus;
5. dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
6. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil; dan
7. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, walaupun kemudian mengajukan Banding kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian, tunjangan jabatan fungsional tetap diberhentikan.
(3) Tunjangan Jabatan Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan kembali setelah ada Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian yang meringankan hukuman tersebut serta diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional dan telah dinyatakan telah melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(4) Tunjangan jabatan diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak yang bersangkutan dibebaskan sementara karena menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
(5) Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak ke 4 (empat) dan seterusnya paling lama 3 (tiga) bulan, maka selama menjalani cuti di luar tanggungan negara yang bersangkutan tidak dibebaskan dari www.djpp.kemenkumham.go.id
jabatannya, tetapi tidak menerima tunjangan jabatan, dan tunjangan jabatannya dibayarkan kembali mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(6) Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih, tunjangan jabatan dihentikan terhitung bulan ketujuh, dan dibayarkan kembali setelah diangkat kembali dalam jabatan fungsional dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang, yang dibuat sebagaimana tercantum pada Lampiran Nomor 5 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat keputusan pembebasan sementara dari jabatan fungsional dimaksud pada ayat (6), bagi PNS Kementerian Pertahanan di Unit Organisasi Kementerian Pertahananh, Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, serta Unit Organisasi Markas Besar Angkatan dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 6 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(8) Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian/ pembebasan sementara dari jabatan dan pemberian surat izin cuti di luar tanggungan negara/cuti besar, serta surat tugas belajar, menyampaikan asli surat keputusan atau asli surat izin atau surat tugas tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tembusannya kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
b. Pimpinan Instansi yang bersangkutan;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
d. Pejabat Pembuat Daftar Gaji; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
