Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Keahlian atau Jabatan Fungsional Keterampilan dan telah ditetapkan angka kreditnya diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional.
(2) Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional untuk masing-masing www.djpp.kemenkumham.go.id
jenjang jabatan diberikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN yang telah diterbitkan untuk tiap-tiap jenis Jabatan Fungsional.
(3) PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat dalam Jabatan Fungsional tidak boleh merangkap Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional lainnya.
Koreksi Anda
