Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap pemberian tunjangan jabatan fungsional harus ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang bagi PNS Kemhan di Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Markas Besar TNI, serta Unit Organisasi Angkatan dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Menteri ini Nomor 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
b. Pejabat yang berwenang dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya atau memberi kuasa kepada pejabat di lingkungan TNI untuk MENETAPKAN Keputusan Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional;
c. Dalam Keputusan Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional harus dicantumkan besarnya tunjangan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang bersangkutan; dan
d. Asli Keputusan Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional disampaikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta;
2. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian yang bersangkutan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
4. Pejabat pembuat daftar gaji yang bersangkutan; dan
5. Pejabat lain yang dipandang perlu.
(2) PNS Kementerian Pertahanan yang berhak mendapatkan Tunjangan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan ditugaskan secara penuh www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan keputusan pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Indeks besarnya tunjangan yang dapat diberikan kepada pejabat fungsional sesuai dengan Jenjang Jabatan Fungsional tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
