Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Penilai Instansi disusun sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota dari unsur Kepegawaian;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur teknis/kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(2) Persyaratan Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat pejabat fungsional yang dinilai;
b. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja;
dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(3) Masa jabatan Tim Penilai dalam satu periode paling lama 5 (lima) tahun dan Tim Penilai dapat diangkat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, selanjutnya dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Tim Penilai Instansi dalam tugasnya dibantu oleh Sekretaris Tim Penilai.
(5) Berdasarkan alasan yang sah, pejabat yang berwenang dapat memberhentikan dan mengganti anggota Tim Penilai sebelum masa jabatannya habis.
(6) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti Anggota Tim Penilai.
(7) Tata kerja Tim Penilai meliputi:
a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. memonitor dan mengevaluasi;
e. melaporkan; dan
f. menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
