Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Tertentu PNS Kemhan ditetapkan dengan maksud untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan-jabatan fungsional PNS di lingkungan Kemhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tujuan ditetapkannya Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar diperoleh persamaan dan kesamaan persepsi serta keseragaman dalam pelaksanaan jabatan fungsional di setiap satuan kerja berada/bernaung pada satuan kerja koordinator pelaksana yang berpijak pada instansi pembina jabatan fungsional yang sama dan sesuai dengan bidang kegiatan tugas pokok satuan kerja tersebut.
Koreksi Anda
