Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional adalah Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan wewenang/memberikan kuasa kepada pejabat Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA, untuk menandatangani surat keputusan pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal Kemhan di lingkungan Kemhan;
b. Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA di lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan di lingkungan Angkatan.
(3) Untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional, seorang PNS Kemhan harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal dan persyaratan lain yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
