Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pembuat daftar gaji mengajukan usul permintaan pembayaran tunjangan Jabatan Fungsional yang diketahui oleh Kasatker dan Satker Koordinator Pelaksana bersamaan dengan permintaan gaji kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui Bendahara/Pekas dengan melampirkan fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat pembina kepegawaian antara lain:
a. Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
b. Keputusan Pemberian Tunjangan Jabatan; dan
c. Surat Pernyataan melaksanakan tugas atau Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan.
(2) Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi PNS Kemhan di Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Mabes TNI, serta Unit Organisasi Mabes Angkatan dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Koreksi Anda
