Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Jabatan Fungsional dibayarkan terhitung tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah PNS Kemhan yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dimulai 1 (satu) bulan sebelumnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilakukan pada tanggal berikutnya, maka pemberian tunjangan jabatan fungsional dibayar mulai bulan itu juga. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Untuk kelancaran pembayaran tunjangan jabatan fungsional maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 4 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Untuk kelancaran pemberian tunjangan, pejabat yang berwenang dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk membuat surat pernyataan melaksanakan tugas, surat penyataan telah menduduki jabatan atau surat pernyataan masih menduduki jabatan. (5) Asli surat pernyataan melaksanakan tugas/surat pernyataan telah menduduki jabatan/surat masih menduduki jabatan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Kas Negara dengan tembusan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; a. Kepala Instansi Pembina Jabatan Fungsional; b. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; c. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan d. Pejabat lain yang dipandang perlu. e. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
Koreksi Anda