Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat; b. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jenjang Pelaksana sampai Jenjang Penyelia atau Golongan Ruang II/b sampai dengan Golongan Ruang III/c; dan c. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) bagi Pejabat Fungsional Jenjang www.djpp.kemenkumham.go.id Penyelia Golongan Ruang III/d dan 25 (duapuluh lima) bagi Pejabat Fungsional jenjang Utama atau Golongan Ruang IV/e.
Koreksi Anda