Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian prestasi kerja terhadap Pejabat fungsional dilakukan dengan penilaian angka kredit oleh Tim Penilai dan/atau Tim Penilai Pusat Jabatan Fungsional. (2) Penilaian oleh Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila belum dibentuk Tim Penilai Instansi. (3) Penilaian terhadap prestasi kerja pejabat fungsional oleh Tim Penilai Instansi dilakukan apabila yang bersangkutan dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif minimal yang diperlukan untuk pengangkatan pertama dan kenaikan jenjang jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Penilaian angka kredit dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, pada bulan Januari dan Juli.
Koreksi Anda