Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi:
1. Jenjang Pelaksana Golongan Ruang II/b sampai dengan Jenjang Penyelia Golongan ruang III/c; dan
2. Jenjang Pertama Golongan Ruang III/a sampai dengan Jenjang Utama Golongan Ruang IV/d.
b. dalam setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditetapkan sesuai dengan Jenjang Jabatan Fungsionalnya;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
f. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke 3 (tiga);
dan
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
