Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Angka Kredit dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional.
(2) Tim Penilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi.
(3) Tim Penilai Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
(4) Tim Penilai Instansi dibentuk dan ditetapkan di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
