Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional di lingkungan Kemhan meliputi:
a. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Perencana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan sebagai Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Peneliti dan Jabatan Fungsional Perekayasa;
c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan sebagai Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Widyaiswara, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Instruktur;
d. Pusat Rehabilitasi Kemhan sebagai Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan;
e. Pusat Data dan Informasi Kemhan sebagai Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Rumpun Kekomputeran;
f. Biro Hukum Setjen Kemhan sebagai Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Rumpun Hukum dan Peradilan;
g. Pusat Komunikasi Publik Kemhan sebagai Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Rumpun Pustakawan dan yang berkaitan;
h. Biro Tata Usaha Setjen Kemhan sebagai Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan;
i. Biro Kepegawaian Setjen Kemhan sebagai Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Jabatan Fungsional Assessor;
j. Inspektorat Jenderal Kemhan sebagai Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Auditor pada Rumpun Akuntan dan Anggaran; dan
k. Pusat Kodifikasi Badan Sarana Pertahanan sebagai Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Kataloger.
(2) Intansi Pembina Jabatan Fungsional tertentu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai berikut:
a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sebagai pembina Jabatan Fungsional Perencana;
b. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sebagai pembina Jabatan Fungsional Peneliti;
c. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai pembina Jabatan Fungsional Perekayasa;
d. Lembaga Administrasi Negara sebagai pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara;
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pembina Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pembina Jabatan Fungsional Instruktur;
g. Kementerian Kesehatan sebagai pembina Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan;
h. Badan Pusat Statistik sebagai pembina Jabatan Fungsional Rumpun Kekomputeran;
i. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
j. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA sebagai pembina Jabatan Fungsional Pustakawan;
k. Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagai pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;
l. Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur;
m. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sebagai pembina Jabatan Fungsional Auditor; dan
j. Kementerian Pertahanan sebagai pembina Jabatan Fungsional Kataloger.
(3) Satuan kerja yang ditetapkan sebagai koordinator pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selalu bekerja sama dan melaksanakan koordinasi dengan Instansi Pembina sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. teknis pelaksanaan jabatan fungsional;
b. rincian kegiatan dan jumlah angka kredit;
c. penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional apabila belum memungkinkan dibentuknya Tim Penilai Instansi;
d. penetapan formasi jabatan fungsional; dan
e. pendidikan jabatan fungsional;
(5) Satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan diatur lebih lanjut oleh Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan masing- masing Angkatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
