Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia yang dikembangkan melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014No.884 3
2. Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang selanjutnya disebut SDM Kebudayaan adalah orang yang bekerja atau berkarya di bidang kebudayaan, baik di lembaga pemerintah maupun masyarakat.
3. Pengembangan SDM Kebudayaan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensi SDM Kebudayaan.
4. Pedoman Pengembangan SDM Kebudayaan adalah petunjuk dasar yang digunakan sebagai acuan dalam Pengembangan SDM Kebudayaan.
5. Kompetensi adalah kemampuan kerja yang didasarkan atas pengetahuan, kecakapan atau kemahiran kerja, dan sikap kerja atau kualitas pribadi yang dipersyaratkan bagi SDM Kebudayaan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
7. Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pedoman Pengembangan SDM Kebudayaan bertujuan memberikan acuan dalam pengembangan SDM Kebudayaan.
Pasal 3 SDM Kebudayaan bekerja dan/atau berkarya di bidang:
a. cagar budaya;
b. permuseuman;
c. kesejarahan;
d. nilai budaya;
e. kesenian;
f. perfilman; dan
g. kebahasaan.
(1) Pengembangan SDM Kebudayaan dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. nonpendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan
c. lokakarya (workshop).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Nonpendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. apresiasi;
b. magang; dan
c. pengembangan potensi diri.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan teknis; dan
b. pendidikan dan pelatihan fungsional.
(1) Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan yang memberikan penguasaan kompetensi di bidang kebudayaan.
(2) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. Tingkat dasar;
b. Tingkat lanjutan; dan
c. Tingkat tinggi.
(3) Pendidikan dan pelatihan teknis diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
(1) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis tingkat dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan jenjang untuk mampu menemukenali kompetensi di bidang kebudayaan.
(2) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan jenjang untuk mampu menerapkan kompetensi di bidang kebudayaan.
(3) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan jenjang untuk mampu mengembangkan kompetensi di bidang kebudayaan.
(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan yang memberikan penguasaan kompetensi bagi pejabat fungsional di bidang kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014No.884 5
(2) Pendidikan dan pelatihan fungsional diselenggarakan oleh instansi, dan/atau unit/satuan kerja yang membina jabatan fungsional di bidang kebudayaan.
(3) Jenjang pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional keterampilan; dan
b. pendidikan dan pelatihan fungsional keahlian.
(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional keterampilan bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. Tingkat pelaksana;
b. Tingkat pelaksanaan lanjutan; dan
c. Tingkat penyelia.
(2) Pendidikan dan pelatihan fungsional keahlian bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. Tingkat pertama;
b. Tingkat muda;
c. Tingkat madya; dan
d. Tingkat utama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kebudayaan diatur oleh unit kerja yang menangani pengembangan sumber daya manusia bidang kebudayaan.
(1) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan.
(2) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti dan tidak lulus pendidikan dan pelatihan memperoleh surat keterangan kepesertaan.
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan bantuan berupa tuntunan, petunjuk, dan penjelasan untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat teknis di bidang kebudayaan.
(2) Bimbingan teknis diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti bimbingan teknis memperoleh sertifikat kepesertaan bimbingan teknis yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
(1) Lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan dengan para ahli untuk memecahkan masalah tertentu di bidang kebudayaan.
(2) Lokakarya diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
(3) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti lokakarya memperoleh sertifikat kepesertaan lokakarya.
(1) Apresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan untuk mengenali, menilai, dan menghargai bobot sebuah karya tentang pengembangan sumber daya manusia kebudayaan.
(2) Magang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara terpadu dengan bekerja sama dengan lembaga yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia kebudayaan, baik dalam maupun di luar negeri di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman.
(3) Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c merupakan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia kebudayaan yang belum tergali secara maksimal.
(1) Nonpendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
(2) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti nonpendidikan dan pelatihan memperoleh sertifikat kepesertaan yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nonpendidikan dan pelatihan diatur oleh Kepala Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014No.884 7
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi umum; dan
b. kompetensi teknis.
(2) Kompetensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan dan karakteristik dasar yang wajib dimiliki oleh SDM Kebudayaan.
(3) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan dan karakteristik khusus yang dibutuhkan oleh SDM Kebudayaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pengembangan SDM Kebudayaan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
(1) Pengembangan SDM Kebudayaan dibina oleh Badan.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berperan:
a. melaksanakan penyusunan pedoman Pengembangan SDM Kebudayaan;
b. melaksanakan fasilitasi Pengembangan SDM Kebudayaan;
c. melaksanakan penilaian penyelenggaraan Pengembangan SDM Kebudayaan;
d. melaksanakan dan mengkoordinasikan sertifikasi SDM Kebudayaan; dan
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan SDM Kebudayaan.
(1) Biaya pelaksanaan Pengembangan SDM Kebudayaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
(2) Selain APBN, biaya pelaksanaan Pengembangan SDM Kebudayaan dapat berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. seluruh kegiatan Pengembangan SDM Kebudayaan yang sudah ada tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua pengaturan terkait dengan Pengembangan SDM Kebudayaan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id