Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan. (2) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti dan tidak lulus pendidikan dan pelatihan memperoleh surat keterangan kepesertaan.
Koreksi Anda