Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan.
(2) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti dan tidak lulus pendidikan dan pelatihan memperoleh surat keterangan kepesertaan.
Koreksi Anda
