Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi umum; dan
b. kompetensi teknis.
(2) Kompetensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan dan karakteristik dasar yang wajib dimiliki oleh SDM Kebudayaan.
(3) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan dan karakteristik khusus yang dibutuhkan oleh SDM Kebudayaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
