Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi umum; dan b. kompetensi teknis. (2) Kompetensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan dan karakteristik dasar yang wajib dimiliki oleh SDM Kebudayaan. (3) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan dan karakteristik khusus yang dibutuhkan oleh SDM Kebudayaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id