Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan bantuan berupa tuntunan, petunjuk, dan penjelasan untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat teknis di bidang kebudayaan.
(2) Bimbingan teknis diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti bimbingan teknis memperoleh sertifikat kepesertaan bimbingan teknis yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
Koreksi Anda
