Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan bantuan berupa tuntunan, petunjuk, dan penjelasan untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat teknis di bidang kebudayaan. (2) Bimbingan teknis diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti bimbingan teknis memperoleh sertifikat kepesertaan bimbingan teknis yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id