Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Apresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan untuk mengenali, menilai, dan menghargai bobot sebuah karya tentang pengembangan sumber daya manusia kebudayaan.
(2) Magang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara terpadu dengan bekerja sama dengan lembaga yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia kebudayaan, baik dalam maupun di luar negeri di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman.
(3) Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c merupakan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia kebudayaan yang belum tergali secara maksimal.
Koreksi Anda
