Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional keterampilan bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. Tingkat pelaksana; b. Tingkat pelaksanaan lanjutan; dan c. Tingkat penyelia. (2) Pendidikan dan pelatihan fungsional keahlian bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. Tingkat pertama; b. Tingkat muda; c. Tingkat madya; dan d. Tingkat utama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kebudayaan diatur oleh unit kerja yang menangani pengembangan sumber daya manusia bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id