Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional keterampilan bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. Tingkat pelaksana;
b. Tingkat pelaksanaan lanjutan; dan
c. Tingkat penyelia.
(2) Pendidikan dan pelatihan fungsional keahlian bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. Tingkat pertama;
b. Tingkat muda;
c. Tingkat madya; dan
d. Tingkat utama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kebudayaan diatur oleh unit kerja yang menangani pengembangan sumber daya manusia bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
