Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pengembangan SDM Kebudayaan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
Koreksi Anda
