Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan SDM Kebudayaan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
Koreksi Anda