Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan dengan para ahli untuk memecahkan masalah tertentu di bidang kebudayaan.
(2) Lokakarya diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
(3) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti lokakarya memperoleh sertifikat kepesertaan lokakarya.
Koreksi Anda
