Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan yang memberikan penguasaan kompetensi bagi pejabat fungsional di bidang kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014No.884 5
(2) Pendidikan dan pelatihan fungsional diselenggarakan oleh instansi, dan/atau unit/satuan kerja yang membina jabatan fungsional di bidang kebudayaan.
(3) Jenjang pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional keterampilan; dan
b. pendidikan dan pelatihan fungsional keahlian.
Koreksi Anda
