Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan yang memberikan penguasaan kompetensi bagi pejabat fungsional di bidang kebudayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014No.884 5 (2) Pendidikan dan pelatihan fungsional diselenggarakan oleh instansi, dan/atau unit/satuan kerja yang membina jabatan fungsional di bidang kebudayaan. (3) Jenjang pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan fungsional keterampilan; dan b. pendidikan dan pelatihan fungsional keahlian.
Koreksi Anda