Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan Pengembangan SDM Kebudayaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
(2) Selain APBN, biaya pelaksanaan Pengembangan SDM Kebudayaan dapat berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
