Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan Pengembangan SDM Kebudayaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (2) Selain APBN, biaya pelaksanaan Pengembangan SDM Kebudayaan dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id