Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pengembangan SDM Kebudayaan bertujuan memberikan acuan dalam pengembangan SDM Kebudayaan. Pasal 3 SDM Kebudayaan bekerja dan/atau berkarya di bidang: a. cagar budaya; b. permuseuman; c. kesejarahan; d. nilai budaya; e. kesenian; f. perfilman; dan g. kebahasaan.
Koreksi Anda