Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pedoman Pengembangan SDM Kebudayaan bertujuan memberikan acuan dalam pengembangan SDM Kebudayaan.
Pasal 3 SDM Kebudayaan bekerja dan/atau berkarya di bidang:
a. cagar budaya;
b. permuseuman;
c. kesejarahan;
d. nilai budaya;
e. kesenian;
f. perfilman; dan
g. kebahasaan.
Koreksi Anda
