Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Nonpendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
(2) SDM Kebudayaan yang telah mengikuti nonpendidikan dan pelatihan memperoleh sertifikat kepesertaan yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nonpendidikan dan pelatihan diatur oleh Kepala Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014No.884 7
Koreksi Anda
