Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis tingkat dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan jenjang untuk mampu menemukenali kompetensi di bidang kebudayaan. (2) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan jenjang untuk mampu menerapkan kompetensi di bidang kebudayaan. (3) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan jenjang untuk mampu mengembangkan kompetensi di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id