Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SDM Kebudayaan dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. nonpendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan
c. lokakarya (workshop).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Nonpendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. apresiasi;
b. magang; dan
c. pengembangan potensi diri.
Koreksi Anda
