Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SDM Kebudayaan dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; dan b. nonpendidikan dan pelatihan. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; dan c. lokakarya (workshop). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Nonpendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. apresiasi; b. magang; dan c. pengembangan potensi diri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id