Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan teknis; dan
b. pendidikan dan pelatihan fungsional.
Koreksi Anda
