Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan teknis; dan b. pendidikan dan pelatihan fungsional.
Koreksi Anda