Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan yang memberikan penguasaan kompetensi di bidang kebudayaan.
(2) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. Tingkat dasar;
b. Tingkat lanjutan; dan
c. Tingkat tinggi.
(3) Pendidikan dan pelatihan teknis diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
Koreksi Anda
