Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan yang memberikan penguasaan kompetensi di bidang kebudayaan. (2) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. Tingkat dasar; b. Tingkat lanjutan; dan c. Tingkat tinggi. (3) Pendidikan dan pelatihan teknis diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
Koreksi Anda